Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan
sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/
monarki
untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama
dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang
asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di
Eropa pada
Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan
kesatria dan kelas bangsawan lainnya (
vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut
fief atau, dalam
bahasa Latin,
feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau
lord).
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh
pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para
sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek
kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh
tuan tanah,
sehingga muncul istilah “masyarakat feodal”. Karena penggunaan istilah
feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para
pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas
keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Dalam penggunaan
bahasa sehari-hari di
Indonesia,
seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku
negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti
‘kolot’, ‘selalu ingin dihormati’, atau ‘bertahan pada nilai-nilai lama
yang sudah banyak ditinggalkan’. Arti ini sudah banyak melenceng dari
pengertian politiknya.
feodalisme, kata sejarawan Nyoman
Wijaya, berasal dari bahasa Latin feudum yang
artinya tanah yang dimiliki oleh kesatria sebagai
imbalan atas jasa-jasanya membela penguasa atau
raja selama empat puluh hari atau lebih. Sistem
hadiah ini dimulai abad ke-9 di Eropa,
yang diawali dengan runtuhnya Kekaisaran
Carolingian.
Sejak itu muncul orang-orang kuat
sebagai tuan tanah yang mengatur pemakaian tanah
di wilayah kekuasaannya. Tempat tinggal mereka
yang disebut kastil atau puri. Kekuasaan mereka
ditopang oleh para bawahannya. Sistem ini
kemudian berkembang luas. Bangsawan
menjadi kelompok yang sangat istimewa
dan melakukan regenerasi berdasarkan
keturunan.
Sampai sekarang belum ada kesepakatan
apa sebenarnya makna istilah ini. Namun,
ia biasanya digunakan untuk menjelaskan
hubungan-hubungan antara politik dan ekonomi dan
struktur masyarakat Eropa pada abad itu. Istilah
ini lalu ke luar dari Benua Eropa untuk
menjelaskan hal-hal yang serupa.
Setelah sampai di Indonesia, kata
Wijaya, para ahli bahasa sepakat mengatakan
feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang
memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan
bangsawan. Namun, tidak secara otomatis daerah
yang berada di bawah kepemimpinan
bangsawan akan bersifat feodalistis.
Kata Wijaya, ada juga pemimpin dari
kalangan rakyat biasa lebih feodalistis daripada
yang keturunan bangsawan. ”Untuk dapat disebut
sebagai feodal, harus dilihat terlebih dahulu
kinerjanya sesudah berkuasa. Jika ternyata yang
bersangkutan lebih menggagung-agungkan
jabatan atau pangkat bukan prestasi
kerja, sekalipun pemimpin itu berasal
dari kalangan biasa, sudah bisa disebut
sebagai pemimpin yang feodalistis,”
katanya.
Proses munculnya kesan negatif
terhadap feodalisme, lanjut Wijaya yang dosen FS
Unud ini, semuanya berangkat dari realitas masa
lampau bahwa raja adalah dewa, pemilik air, tanah,
dan apa pun yang ada di dalam wilayah
kekuasaannya. ”Sampai di situ sebenarnya
tidak ada yang perlu dipersoalkan dari
feodalisme tersebut. Dia baru menjadi
persoalan kalau sudah dihubungkan dengan
birokrasi pemerintahannya. Apakah birokrasinya
tradisional atau modern,” ujarnya.
Tetapi, kata Wijaya, karakter
birokrasi itu penting, karena di dunia ini tidak
semua bangsa menolak feodalisme. Di Inggris,
misalnya, feodalisme tidak begitu dipersoalkan
mengingat pola hubungan sosial masyarakatnya sudah
seperti itu sejak abad ke-12.
Bagaimana dengan Indonesia, Bali khususnya?
Kata Wijaya, feodalisme di Bali
bersekutu dengan birokrasi tradisional. Birokrasi
adalah alat untuk menjalankan aturan-aturan dan
pemerintahan di daerah-daerah kekuasaannya. Dari
istana (puri) ke kekuasaan mengalir ke
bawahan seperti manca, punggawa, dan
seterusnya. Apa pun yang dilakukan oleh
para birokrat kerajaaan ini, asalkan
untuk kepentingan pusat kekuasaan harus
didukung oleh rakyat.
Dari situ lahir hubungan kawula-gusti
bahwa bangsawan memberikan pengayoman
dan rakyat memberikan pelayanan. Praktik inilah
yang memberi peluang para bangsawan menengah
bertindak ganda, mencari muka ke atas dan
menendang ke bawah. Hubungan ini dipatenkan dengan
dalil-dalil agama bahwa seorang pelayan harus
selamanya menjadi pelayan dan sebaliknya.
Jalan itu ditempuh karena ada
kecenderungan setiap raja ingin
mempertahankan dan memperkuat struktur
feodalnya agar rakyat senantiasa bergantung
padanya.
Di sisi lain setiap bangsawan
rendahan ingin selalu memperoleh hak istimewa dari
rajanya.
Mengapa kondisi ini tetap bertahan hingga sekarang?
Sebenarnya ketika Belanda baru
menguasai Bali Utara saja pada pertengahan abad
XIX, mereka ingin menghapus feodalisme, dengan
cara memberikan kesempatan kepada golongan jaba
sebagai punggawa dan jabatan tinggi lainnya.
Mereka melarang raja bertindak
sewenang-wenang dengan menghapus tawan
karang (hak menguasai isi kapal yang
terdampar dalam suatu wilayah kerajaan),
yang kemudian dilanjutkan dengan penghapusan
perbudakan, dan perdagangan candu.
Desain kebudayaan yang humanistik itu
masih diterapkan ketika Belanda sudah
menguasai seluruh Bali pada awal abad XX. Mereka
menghapus tradisi masatia (penceburan diri para
janda raja ke dalam kubangan api saat pembakaran
jenazah raja) dan memperingan hukuman selong
(pembuangan dan pengasingan) bagi para
pelanggar hukum adat.
Semula pembuangannya ke Perigi (Sulawesi)
oleh Belanda dipindahkan ke Lombok, dan akhirnya
ke Jembrana, Bali Barat.
Belanda sebenarnya sudah berniat
membawa Bali ke alam modern dengan menghapuskan
sistem kasta. Akan tetapi, sebelum melangkah ke
sini mereka dihadapkan pada berbagai persoalan,
yakni menjaga keamanan dan ketertiban daerah,
pengadaan tenaga kerja rodi untuk
pekerjaan umum dan meredam pengaruh agama
Islam, Nasrani serta nasionalisme.
Persoalan ini mengharuskan Belanda
membuat desain kebudayaan yang disebut dengan Bali
Tradisional. Di dalamnya meliputi pembentukan
citra desa republik, subak yang demokratis,
pengakuan atas sistem kasta, dan menghidupkan
kembali sistem kerajaan.
Pengakuan atas sistem kasta dilakukan
dengan pengesahan landasan hukumnya
berupa Kitab Hukum Agama dan Adigama warisan zaman
Majapahit. Peristiwa ini terjadi tanggal 15 sampai
17 September 1910, saat dilangsungkannya
Konferensi Pemerintahan yang dihadiri oleh
seluruh anggota Binnenlands Bestuur Bali
dan Lombok dan sejumlah bangsawan Bali.
Sementara penghidupan kembali sistem
kerajaan terjadi tahun 1938 saat Belanda
menerapkan model pemerintahan sendiri (zelfbestuur),
dipimpin oleh zelfbestuurder (pelaksana
pemerintahan sendiri) dari keturunan raja dengan
nama jabatan baru, yang berbeda satu sama lain
sesuai dengan peringkat keningratannya di
zaman kerajaan.
Bentuk pemerintah yang baru ini
memberikan kesempatan bagi para raja untuk
mengambil tindakan-tindakan sosial-budaya mirip
raja-raja zaman dulu. Sebagai akibat dari desain
kebudayaan seperti itu, sistem kasta menjadi
sangat penting. Semakin tinggi kasta seseorang
makin tinggi pula martabatnya dan makin
ringan bebannya dalam sistem kerja rodi.
Oleh karena itu, sejarah kebudayaan
Bali masa kolonial bisa disebut sebagai
sejarah perburuan martabat yang dicapai
melalui proses rehabilitasi kasta.
Gerakan ini dipelopori oleh klan
Pande Wesi, Desa Beng, Gianyar pada tahun 1911.
Mereka menuntut pengembalian status sosial agar
sederajat dengan kasta Brahmana, sebagaimana
keyakinan klan ini secara turun-temurun.
Langkah mereka diikui oleh klan lain
dengan mengajukan permohonan rehabilitasi
kasta melalui Raad van Kerta, sebuah pengadilan
kolonial yang diketuai seorang hakim Belanda dan
hakim-hakim pribumi yang didominasi oleh para
Brahmana terkemuka.
Pengajuan klaim diperkuat dengan
bukti, di antaranya kerelaan seorang Triwangsa (Brahmana,
Ksatria dan Wesia) makan dari satu piring dengan
atau saling makan sisa makanan dari orang
yang kastanya masih diragukan. Sejak itu
banyak sekali orang-orang yang berhasil
menaikkan gelarnya. Akan tetapi setelah
tahun 1930-an, terutama sejak pertemuan
para Zelfbestuurder (pelaksana
pemerintahan sendiri) tahun 1938, pembuktian
dengan cara seperti itu tidak berlaku lagi.
Bagaimana dengan kondisi masa kini?
Sekalipun zaman kerajaan telah
berlalu, orang-orang Bali umumnya masih
menjadikannya sebagai orientasi sikap dan gaya.
Orang-orang cenderung meningkatkan sikap dan
gayanya agar semakin dekat dengan aroma kerajaan.
Nama gelar tradisional ditingkatkan statusnya,
setinggi-tingginya, sehingga orang-orang
ahistoris sulit memahami mana yang
keurunan raja, manca atau punggawa.
Rumah-rumah bangsawan yang di zaman
kerajaan hanya bersatus jero, kini ramai-rama
menjadi puri, bahkan ada yang puri agung.
Yang dulu hanya jeroan, menjadi jero
bahkan ada juga yang dengan gagah menamainya
puri. Orang yang leluhurnya dulu hanya bergelar
Gusti, kini bertambah menjadi I Gusti Ngurah Agung,
Anak Agung Ngurah, Cokorda Agung dan
sebagainya.
Hal itu terjadi karena di dalam
struktur masyarakat feodal, orang dihargai bukan
kepandaian dan kejujurannya melainkan keningratan.
Dengan status ningrat, seseorang memperoleh
penghargaan bukan hanya dalam hubungan
antarmanusia, tetapi juga budaya, terutama
hak-hak istimewa yang melekat dalam
upacara Pitra Yadnya.
(lun)