Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah “masyarakat feodal”. Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti ‘kolot’, ‘selalu ingin dihormati’, atau ‘bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan’. Arti ini sudah banyak melenceng dari pengertian politiknya.
feodalisme, kata sejarawan Nyoman Wijaya, berasal dari bahasa Latin feudum yang artinya tanah yang dimiliki oleh kesatria sebagai imbalan atas jasa-jasanya membela penguasa atau raja selama empat puluh hari atau lebih. Sistem hadiah ini dimulai abad ke-9 di Eropa, yang diawali dengan runtuhnya Kekaisaran Carolingian.
Sejak itu muncul orang-orang kuat sebagai tuan tanah yang mengatur pemakaian tanah di wilayah kekuasaannya. Tempat tinggal mereka yang disebut kastil atau puri. Kekuasaan mereka ditopang oleh para bawahannya. Sistem ini kemudian berkembang luas. Bangsawan menjadi kelompok yang sangat istimewa dan melakukan regenerasi berdasarkan keturunan.
Sampai sekarang belum ada kesepakatan apa sebenarnya makna istilah ini. Namun, ia biasanya digunakan untuk menjelaskan hubungan-hubungan antara politik dan ekonomi dan struktur masyarakat Eropa pada abad itu. Istilah ini lalu ke luar dari Benua Eropa untuk menjelaskan hal-hal yang serupa.
Setelah sampai di Indonesia, kata Wijaya, para ahli bahasa sepakat mengatakan feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan. Namun, tidak secara otomatis daerah yang berada di bawah kepemimpinan bangsawan akan bersifat feodalistis.
Kata Wijaya, ada juga pemimpin dari kalangan rakyat biasa lebih feodalistis daripada yang keturunan bangsawan. ”Untuk dapat disebut sebagai feodal, harus dilihat terlebih dahulu kinerjanya sesudah berkuasa. Jika ternyata yang bersangkutan lebih menggagung-agungkan jabatan atau pangkat bukan prestasi kerja, sekalipun pemimpin itu berasal dari kalangan biasa, sudah bisa disebut sebagai pemimpin yang feodalistis,” katanya.
Proses munculnya kesan negatif terhadap feodalisme, lanjut Wijaya yang dosen FS Unud ini, semuanya berangkat dari realitas masa lampau bahwa raja adalah dewa, pemilik air, tanah, dan apa pun yang ada di dalam wilayah kekuasaannya. ”Sampai di situ sebenarnya tidak ada yang perlu dipersoalkan dari feodalisme tersebut. Dia baru menjadi persoalan kalau sudah dihubungkan dengan birokrasi pemerintahannya. Apakah birokrasinya tradisional atau modern,” ujarnya.
Tetapi, kata Wijaya, karakter birokrasi itu penting, karena di dunia ini tidak semua bangsa menolak feodalisme. Di Inggris, misalnya, feodalisme tidak begitu dipersoalkan mengingat pola hubungan sosial masyarakatnya sudah seperti itu sejak abad ke-12.
Bagaimana dengan Indonesia, Bali khususnya?
Kata Wijaya, feodalisme di Bali bersekutu dengan birokrasi tradisional. Birokrasi adalah alat untuk menjalankan aturan-aturan dan pemerintahan di daerah-daerah kekuasaannya. Dari istana (puri) ke kekuasaan mengalir ke bawahan seperti manca, punggawa, dan seterusnya. Apa pun yang dilakukan oleh para birokrat kerajaaan ini, asalkan untuk kepentingan pusat kekuasaan harus didukung oleh rakyat.
Dari situ lahir hubungan kawula-gusti bahwa bangsawan memberikan pengayoman dan rakyat memberikan pelayanan. Praktik inilah yang memberi peluang para bangsawan menengah bertindak ganda, mencari muka ke atas dan menendang ke bawah. Hubungan ini dipatenkan dengan dalil-dalil agama bahwa seorang pelayan harus selamanya menjadi pelayan dan sebaliknya. Jalan itu ditempuh karena ada kecenderungan setiap raja ingin mempertahankan dan memperkuat struktur feodalnya agar rakyat senantiasa bergantung padanya.
Di sisi lain setiap bangsawan rendahan ingin selalu memperoleh hak istimewa dari rajanya.
Mengapa kondisi ini tetap bertahan hingga sekarang?
Sebenarnya ketika Belanda baru menguasai Bali Utara saja pada pertengahan abad XIX, mereka ingin menghapus feodalisme, dengan cara memberikan kesempatan kepada golongan jaba sebagai punggawa dan jabatan tinggi lainnya. Mereka melarang raja bertindak sewenang-wenang dengan menghapus tawan karang (hak menguasai isi kapal yang terdampar dalam suatu wilayah kerajaan), yang kemudian dilanjutkan dengan penghapusan perbudakan, dan perdagangan candu.
Desain kebudayaan yang humanistik itu masih diterapkan ketika Belanda sudah menguasai seluruh Bali pada awal abad XX. Mereka menghapus tradisi masatia (penceburan diri para janda raja ke dalam kubangan api saat pembakaran jenazah raja) dan memperingan hukuman selong (pembuangan dan pengasingan) bagi para pelanggar hukum adat.
Semula pembuangannya ke Perigi (Sulawesi) oleh Belanda dipindahkan ke Lombok, dan akhirnya ke Jembrana, Bali Barat.
Belanda sebenarnya sudah berniat membawa Bali ke alam modern dengan menghapuskan sistem kasta. Akan tetapi, sebelum melangkah ke sini mereka dihadapkan pada berbagai persoalan, yakni menjaga keamanan dan ketertiban daerah, pengadaan tenaga kerja rodi untuk pekerjaan umum dan meredam pengaruh agama Islam, Nasrani serta nasionalisme.
Persoalan ini mengharuskan Belanda membuat desain kebudayaan yang disebut dengan Bali Tradisional. Di dalamnya meliputi pembentukan citra desa republik, subak yang demokratis, pengakuan atas sistem kasta, dan menghidupkan kembali sistem kerajaan.
Pengakuan atas sistem kasta dilakukan dengan pengesahan landasan hukumnya berupa Kitab Hukum Agama dan Adigama warisan zaman Majapahit. Peristiwa ini terjadi tanggal 15 sampai 17 September 1910, saat dilangsungkannya Konferensi Pemerintahan yang dihadiri oleh seluruh anggota Binnenlands Bestuur Bali dan Lombok dan sejumlah bangsawan Bali.
Sementara penghidupan kembali sistem kerajaan terjadi tahun 1938 saat Belanda menerapkan model pemerintahan sendiri (zelfbestuur), dipimpin oleh zelfbestuurder (pelaksana pemerintahan sendiri) dari keturunan raja dengan nama jabatan baru, yang berbeda satu sama lain sesuai dengan peringkat keningratannya di zaman kerajaan.
Bentuk pemerintah yang baru ini memberikan kesempatan bagi para raja untuk mengambil tindakan-tindakan sosial-budaya mirip raja-raja zaman dulu. Sebagai akibat dari desain kebudayaan seperti itu, sistem kasta menjadi sangat penting. Semakin tinggi kasta seseorang makin tinggi pula martabatnya dan makin ringan bebannya dalam sistem kerja rodi. Oleh karena itu, sejarah kebudayaan Bali masa kolonial bisa disebut sebagai sejarah perburuan martabat yang dicapai melalui proses rehabilitasi kasta.
Gerakan ini dipelopori oleh klan Pande Wesi, Desa Beng, Gianyar pada tahun 1911. Mereka menuntut pengembalian status sosial agar sederajat dengan kasta Brahmana, sebagaimana keyakinan klan ini secara turun-temurun.
Langkah mereka diikui oleh klan lain dengan mengajukan permohonan rehabilitasi kasta melalui Raad van Kerta, sebuah pengadilan kolonial yang diketuai seorang hakim Belanda dan hakim-hakim pribumi yang didominasi oleh para Brahmana terkemuka.
Pengajuan klaim diperkuat dengan bukti, di antaranya kerelaan seorang Triwangsa (Brahmana, Ksatria dan Wesia) makan dari satu piring dengan atau saling makan sisa makanan dari orang yang kastanya masih diragukan. Sejak itu banyak sekali orang-orang yang berhasil menaikkan gelarnya. Akan tetapi setelah tahun 1930-an, terutama sejak pertemuan para Zelfbestuurder (pelaksana pemerintahan sendiri) tahun 1938, pembuktian dengan cara seperti itu tidak berlaku lagi.
Bagaimana dengan kondisi masa kini?
Sekalipun zaman kerajaan telah berlalu, orang-orang Bali umumnya masih menjadikannya sebagai orientasi sikap dan gaya. Orang-orang cenderung meningkatkan sikap dan gayanya agar semakin dekat dengan aroma kerajaan. Nama gelar tradisional ditingkatkan statusnya, setinggi-tingginya, sehingga orang-orang ahistoris sulit memahami mana yang keurunan raja, manca atau punggawa. Rumah-rumah bangsawan yang di zaman kerajaan hanya bersatus jero, kini ramai-rama menjadi puri, bahkan ada yang puri agung.
Yang dulu hanya jeroan, menjadi jero bahkan ada juga yang dengan gagah menamainya puri. Orang yang leluhurnya dulu hanya bergelar Gusti, kini bertambah menjadi I Gusti Ngurah Agung, Anak Agung Ngurah, Cokorda Agung dan sebagainya.
Hal itu terjadi karena di dalam struktur masyarakat feodal, orang dihargai bukan kepandaian dan kejujurannya melainkan keningratan. Dengan status ningrat, seseorang memperoleh penghargaan bukan hanya dalam hubungan antarmanusia, tetapi juga budaya, terutama hak-hak istimewa yang melekat dalam upacara Pitra Yadnya. (lun)